Warga
negara adalah sekumpulan individu atau masyarakat yang menempati atau mendiami
suatu wilayah yang disebut negara. Lalu secara garis besar, pengertian dari
Warga Negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1
yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang
terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan
undang-undang.
Warga
negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak
ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam
pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum
Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut
dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk
membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.
Ada beberapa kategori untuk hubungan warga
negara dengan negaranya, yakni :
•Hubungan
yang bersifat emosinal, berupa sikap bangga pada bangsa dan negara, cinta tanah
air dan sikap rela berkorban untuk negara.
•Hubungan
yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal mengembangkan IPTEK, memahami
sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal kesadaran hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
•Hubungan
yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga negara, fungsi warga
negara dan partisipasi warga negara.
Wujud
hubungan antara warga negara dan negara pada umumnya adalah berupa peranan.
Peran warga negara Indonesia terhadap hukum di Negara Indonesia tidak luput
dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri. Sebagaimana beberapa hak
dan kewajiban warga negara Indonesia telah tertuang dalam pasal 27 sampai 33
undang-undang dasar 1945, diantaranya yaitu :
1.Hak
sebagai warga negara
2.Hak
untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.Hak
berserikat dan berkumpul
4.Hak
untuk memeluk agama
5.Hak
mendapatkan pengajaran
6.Hak
memajukan budaya nasional
7.Hak
mendapatkan kesejahteraa
8.Hak
bela negara
9.Kewajiban
membela dan pertahankan negara
Disamping
hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia, ada pula
hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warga negara Indonesia, diantaranya
:
1.Hak
untuk ditaati hukumnya
2.Hak
dibela oleh rakyat
3.Hak
untuk menguasai kekayaan alamnya untuk kepentingan warga negara
4.Kewajiban
menjamin hukum yang adil
5.Kewajiban
menjamin HAM
6.Kewajiban
memberi jaminan sosial dan memeluk agama
7.Kewajiban
memberi pendidikan dan ilmu pengetahuan
Tugas Utama Negara
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.
Prof.Mr.
L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse
Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:
* Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk
menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas
persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
* Istilah negara dalam arti “persekutuan
rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah
kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
* Negara juga mengandung arti “wilayah
tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu
wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah
suatu kekuasaan tertinggi.
* Negara dapat berarti juga “kas negara/
ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi
kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara,
etc.).
Herman
Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government
menyatakan:
1. Orang Yunani tidak mengenal istilah negara
atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan
hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.
2. Romawi juga bukan state karena:
* merupakan a closed corporation dan
penduduknya memelihara budak
* dinamakan civitas atau res publica, kemudian
disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah
state.
Tugas Warga Negara
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik, dll.
Contoh:
Setiap
warga Negara yang telah berusia 17 tahun harus ikut berpatisipasi dalam
pemilihan presiden.
Tanggapan:
Pemilihan
presiden adalah kegiatan yang harus diikuti oleh semua rakyat yang telah
berusia minimal 17 tahun. Sebagai warga Negara yang baik kita tidak boleh
golput karena pemilihan tersebut yang akan menentukan siapa yang akan menjadi
pemimpin di sebuah Negara.
Sumber:
Buku
Pokok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan disusun oleh H. Moesadin Malik,
M.Si
Lingkaranilmu.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar