Minggu, 03 November 2013

Fungsi Warga Negara dan Tugasnya


Warga negara adalah sekumpulan individu atau masyarakat yang menempati atau mendiami suatu wilayah yang disebut negara. Lalu secara garis besar, pengertian dari Warga Negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1 yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan undang-undang.

Warga negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.

 Ada beberapa kategori untuk hubungan warga negara dengan negaranya, yakni :

•Hubungan yang bersifat emosinal, berupa sikap bangga pada bangsa dan negara, cinta tanah air dan sikap rela berkorban untuk negara.

•Hubungan yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal mengembangkan IPTEK, memahami sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

•Hubungan yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga negara, fungsi warga negara dan partisipasi warga negara.

Wujud hubungan antara warga negara dan negara pada umumnya adalah berupa peranan. Peran warga negara Indonesia terhadap hukum di Negara Indonesia tidak luput dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri. Sebagaimana beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tertuang dalam pasal 27 sampai 33 undang-undang dasar 1945, diantaranya yaitu :

1.Hak sebagai warga negara

2.Hak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak

3.Hak berserikat dan berkumpul

4.Hak untuk memeluk agama

5.Hak mendapatkan pengajaran

6.Hak memajukan budaya nasional

7.Hak mendapatkan kesejahteraa

8.Hak bela negara

9.Kewajiban membela dan pertahankan negara

 

Disamping hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia, ada pula hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warga negara Indonesia, diantaranya :

1.Hak untuk ditaati hukumnya

2.Hak dibela oleh rakyat

3.Hak untuk menguasai kekayaan alamnya untuk kepentingan warga negara

4.Kewajiban menjamin hukum yang adil

5.Kewajiban menjamin HAM

6.Kewajiban memberi jaminan sosial dan memeluk agama

7.Kewajiban memberi pendidikan dan ilmu pengetahuan

 

Tugas Utama Negara

1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.

 2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:

 * Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.

 * Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.

 * Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.

 * Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).

Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:

 1. Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.

 2. Romawi juga bukan state karena:

 * merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak

 * dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.

Tugas Warga Negara

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik, dll.

 

Contoh:

Setiap warga Negara yang telah berusia 17 tahun harus ikut berpatisipasi dalam pemilihan presiden.

Tanggapan:

Pemilihan presiden adalah kegiatan yang harus diikuti oleh semua rakyat yang telah berusia minimal 17 tahun. Sebagai warga Negara yang baik kita tidak boleh golput karena pemilihan tersebut yang akan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di sebuah Negara.

 

 

 

 

Sumber:

Buku Pokok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan disusun oleh H. Moesadin Malik, M.Si

Lingkaranilmu.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar